Selasa, 25 Februari 2014

KEWIRAAN








FEBRONIUS SERAN

13110201

TUGAS : KEWIRAAN ( 1 )















1           Sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai ssuatu disiplin ilmu
A. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
B. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila

2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

2.             Uraikan Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional                    di Indonesia
Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam Sistem Nasional di Indonesia di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :

1)      Pendidikan Pancasila,
2)      Pendidikan Agama, dan
3)      Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari :
1)      Kurikulum Inti
2)      Kurikulum Institusional
Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang terdiri dari:
1)   Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
2)   Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
3)   Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
4)   Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya)
5)   Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kajian untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan ber- taqwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berkepribadian mantap, dan mandiri  serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri dari :
1)        Pendidikan Pancasila
2)        Pendidikan Agama
3)        Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kesimpulan dari uraian di  atas bahwa  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian  sekaligus bagian dari kurikulum  inti. Sehingga PKn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37 (2) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:
1)      Pendidikan Agama
2)      Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3)      Bahasa Indonesia
Pada  penjelasan pasal  37(2)  dijelaskan  bahwa  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 38 / DIKTI / Kep / 2002 terdapat sedikit perbedaan dengan UU Sisdiknas yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang bagian / unsur-unsur kurikulumnya, namun PKn tetap ada pada kedua kebijaksanaan atas. Pada pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) sangat jelas bahwa PKn wajib diberikan di sekolah mulai dari Pendidikan Dasar, Menengah sampai Perguruan Tinggi.
3.         diselenggarakannya  pendidikan  kewarganegaraan  menurut  Dirjen     DIKTI  No.   267/Dikti/Kep/2000
*          Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

4.         salah  satu  syarat  pemerintahan  yang  telah  melaksanakan  sistem  demokrasi  menurut
kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965
*          Dalam Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965,mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yangdemokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi,karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkanwarga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and goodcitizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara,sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dannegaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warganegara yang memiliki jiwa dan semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
5.         Mata  kuliah  umum  yang  termasuk  mata  kuliah  pengembangan  kepribadian  (MKPK) 
            adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Coba
saudara jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan kepribadian
tersebut.
1. Tujuan diberikannya mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar para sarjanaIndonesia memiliki kualifikasi:a. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuaidengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransiterhadap agama/keyakinan orang lain. b. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukankepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.c. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
6.          Coba  saudara  jelaskan  apa  perlunya  dikembangkan  pendidikan  yang  berbasis 
pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu      dengan cara memberikan mata kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan mata kulaiah keahlian (MKK) dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ?. Terangkan pula pendapat Albert Einstein dan driyarkara tentang perlunya dikembangkan ke dua aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia
*          Perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplinilmu yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuanagar kelak ia cakap menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.Albert Einstein mengungkapkan bahwa ”Science without religion is blind. Religion without science islame”. Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta.Agama tanpa didukungoleh pengetahuan lumpuh.Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan bahwa dalam suatukehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values. Namun kalau diklasifikasikan hanya ada duanilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini kedalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai alat.Bagimanusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan.Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadimanusia. Nilai-nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (samasekali) bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alatharus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan
7.         Globalisasi  merupakan  sesuatu  yang  tidak  bisa  dihindari  oleh  semua  bangsa,  termasuk  bangsa Indonesia.  Globalisasi  disamping  mempunyai  dampak  positif,  juga   mempunyai  dampak  negatif. Jelaskan !

Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
1      Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).OO
8.          Menurut  saudara  bagaimana  seharusnya  bangsa  Indonesia  menyikapi  dampak    negatif  dan  positif dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan identitas nasionalnya !
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasioleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negaradalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
9.         Apa  yang  dimaksud  dengan  kompetensi  !  Apa  saja  kompetensi  yang  harus  dimiliki  oleh  setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan ! Berikan contoh–contoh seperlunya.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harusdimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkattindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara danmemecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanannasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilandalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilaiilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu maka PendidikanKewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasatanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsaIndonesia. b. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.c. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
10.       Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang menjadi anggotasuatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalamhubungannya dengan negara. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi Kewarganegaraanmaka dia mempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengandemikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkanatau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.
11.       Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No.    267/DIKTI/2000
1. Tujuan Umum
          Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
12.       Jelaskan beberapa landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini.

2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.

3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Alinea IV Pembukaan UUd 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945.

4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.